K3
(KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
Dibagi
menjadi 2 pengertian, yaitu :
a. Secara Filosofis
Suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b. Secara Keilmuan
Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
A.
Tujuan dari k3:
a.
Melindungi kesehatan, keamanan dan
keselamatan dari tenaga kerja.
b.
Meningkatkan efisiensi kerja.
c.
Mencegah terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
1. Adanya
ilmu tentang k3 :
Mempelajari tentang k3
a.
Melaksanakan tentang k3
b.
Memperoleh hasil yang sempurna dalam
mencegah terjadinya kecelakaan kerja
2.
Sasaran k3 :
a.
Menjamin keselamatan pekerja
b.
Menjamin keamanan alat yang
digunakan
c.
Menjamin proses produksi yang aman
dan lancer
3. Norma-norma
yang harus dipahami dalam k3 :
a.
Aturan yang berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja
b.
untuk melindungi tenaga kerja
c.
Resiko kecelakaan dan penyakit kerja